MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Karena Itu 3 Hari, Besok 37 Perkara Pidana

MK Akansegera membagi tiga hari Untuk pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 Di 6, 7, dan 10 Juni 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) Akansegera membagi tiga hari Untuk pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 . Mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024.

Dilihat Bersama laman resmi MK, para Hakim Konstitusi Akansegera membacakan 37 Perkara Pidana Di Kamis (6/6/2024) besok. Sidang Akansegera dimulai Di pukul 08.30 WIB Hingga ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.

Lanjutnya Di Jumat (7/6/2024) lusa, MK Akansegera membacakan sebanyak 38 Perkara Pidana dan terakhir Di Senin (10/6/2024) MK Akansegera membacakan 31 sengketa pileg.

“MK Akansegera Mengadakan sidang pengucapan putusan Sebagai 106 Perkara Pidana PHPU Pileg Di 6, 7, dan 10 Juni 2024 Hingga Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono Untuk keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Pengucapan putusan itu, Akansegera dimulai Di pukul 08.30 WIB. Fajar merinci Sebagai informasi detail mengenai putusan mana saja yang Akansegera dibacakan Untuk pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung Melewati website resmi MK.

“Sebagai informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat Di laman MK,” ucap Fajar.

MK Mengadakan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 Di 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel Hingga tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Sebanyak 297 Perkara Pidana telah disidangkan MK, Tetapi hanya 106 Perkara Pidana yang lolos Untuk pembacaan putusan dismissal Di 21 Mei 2024 lalu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Karena Itu 3 Hari, Besok 37 Perkara Pidana