loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kepala KPP Madya Banjarmasin minta uang apresiasi Sebagai golkan restitusi Ppn. Foto/SindoNews
Mulyono ditetapkan sebagai Individu Terduga bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Skuat Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti Di dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Yang Terkait Bersama pengajuan restitusi Ppn Hingga Kantor Pelayanan Ppn (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan Perkara Pidana ini Hingga tahap penyidikan Bersama menetapkan tiga orang Individu Terduga yaitu MLY, DJD dan VNZ,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: KPK: Mulyono Gunakan Uang Apresiasi Restitusi Ppn Sebagai DP Tempattinggal
Asep mengatakan ketiganya langsung ditahan Hingga Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK Di kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung Sebelum 5 hingga 24 Februari 2026.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Minta Uang Apresiasi Sebagai Golkan Restitusi Ppn











