loading…
Miliarder Ong Beng Seng bebas Untuk hukuman penjara, usai sempat terseret Tindak Kejahatan suap Mantan Pejabat Tingginegara Singapura. Foto/Dok Reuters
Meski begitu Ong diharuskan membayar denda USD23.400 atau setara Rp376,9 juta (Bersama kurs Rp16.110 per USD). Pengusaha hotel, Ong Beng Seng mengaku telah menghalangi proses Proses Hukum Bersama membantu mantan Pejabat Tingginegara transportasi Subramaniam Iswaran menyembunyikan bukti Sambil atas Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan.
Baca Juga: Harta Miliarder Singapura Melonjak Naik Karena Itu Rp2.714 Triliun
Jaksa menyebutkan, Ong Di 2023 membantu membeli tiket kelas Usaha senilai 5.700 Usd singapura Di Iswaran Pada pihak berwenang Untuk Mengejar Tindak Kejahatan tersebut. Pria berusia 79 tahun itu terancam hukuman maksimum, tujuh tahun penjara.
Berencana tetapi hakim Bersama alasan Keadaan yang buruk dan “belas kasih hakim”, memungkinkan hukuman Untuk Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan luar biasa atas dasar kemanusiaan bisa dikurangi. Ong diketahui menderita multiple myeloma, kanker sumsum tulang yang langka.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Miliarder F1 Singapura Didenda Rp376 Juta Keseret Tindak Kejahatan Suap Mantan Pejabat Tingginegara, Tapi Bebas Untuk Penjara