Bisnis  

Menperin Didorong Setop Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri, Legislator: Kendaraan Bermotor Roda Dua Ekonomi Perlu Dijaga

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita didukung agar Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri dihentikan, lantaran sektor perindustrian Ke Indonesia sebagai salah satu penyerap tenaga kerja Memiliki peran penting Di perekonomian Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) RI Di Komisi VII, Bambang Patijaya mendukung langkah Pembantu Kepala Negara Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita yang Mendorong agar Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri dihentikan. Menurutnya sektor perindustrian Ke Indonesia sebagai salah satu penyerap tenaga kerja Memiliki peran penting Di perekonomian Indonesia.

“Kami mendukung upaya Pembantu Kepala Negara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang proaktif Di menjaga Penampilan industri tekstil serta sektor industri lainnya Ke Di negeri. Sektor perindustrian adalah salah satu Kendaraan Bermotor Roda Dua utama perekonomian Indonesia Supaya perlu dijaga Di serangan produk Pembelian Barang Di Luar Negeri,” ujar Bambang.

Bambang menekankan, bahwa peran penting sektor perindustrian Di perekonomian Indonesia sangat penting. Bambang mengutip data Badan Pusat Statistik produk domestik bruto sektor Perindustrian Ke tahun 2023 menyumbangkan sebesar 18,67% Pada PDB Ke Indonesia Bersama nilai total Rp3.900 triliun.

“Sebaiknya tetap dilakukan kontrol Pada Pembelian Barang Di Luar Negeri masuknya Barang Dagangan tekstil dan produk tekstil ini. Bangsa harus hadir Di bagaimana memproteksi industri TPT Di negeri,” kata Bambang yang berasal Di Fraksi Partai Golkar Lembaga Legis Latif RI.

Sebelumnya Itu Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di Diskusi Terbatas (Ratas) Tim Pembantu Kepala Negara Yang Terkait Bersama Aturan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) Ke Selasa, 25 Juni 2024 memerintahkan agar Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri segera direvisi.

Permendag tersebut memicu Ketidak Setujuan Di pelaku industri Di negeri Sebab membuka keran Pembelian Barang Di Luar Negeri besar-besaran Ke Indonesia. Kepala Negara Jokowi memerintahkan agar Aturan Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan Pembelian Barang Di Luar Negeri.

“Kami Ke Lembaga Legis Latif sependapat Bersama Bapak Kepala Negara Jokowi bahwa industri Di negeri perlu Ke proteksi. Kami mendukung Aturan Bapak Kepala Negara bahwa Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri produk hilir TPT ini tidak perlu dilanjutkan,” ujar Bambang.

Bambang juga mendukung, langkah Menperin yang secara aktif berkomunikasi Bersama berbagai kementerian atau lembaga Yang Terkait Bersama terutama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri bisa dihentikan. Di beberapa kesempatan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar regulasi soal Pembelian Barang Di Luar Negeri dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan Terbaru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri Di negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menperin Didorong Setop Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri, Legislator: Kendaraan Bermotor Roda Dua Ekonomi Perlu Dijaga