Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda Di dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan Dari Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024). Foto/Istimewa
“Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI Ke waktu itu. Ke waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI Memperoleh fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan Lini Di Keselamatan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan Memperoleh wakil Hingga Wakil Rakyat,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI Di ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan Hingga Wakil Rakyat.
“Sekarang TNI tidak Memperoleh wakil Wakil Rakyat. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Dibagian Untuk perjalanan sejarah. Karena Itu Untuk pembahasan nanti, tidak Berencana masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Berencana seperti itu,” ucapnya.
Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas Di didasarkan Ke keputusan politik sesuai undang-undang.
“Peran TNI adalah sebagai alat Negeri, yang bertugas Untuk melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan Keputusan dan keputusan politik,” jelasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda Di Dwifungsi ABRI