—
Kementerian Perhubungan menemukan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang tidak laik jalan dan beroperasi.
“Kami bersama Kakorlantas datang Ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya melakukan random check Pada enam Kendaraan Angkutan Umum. Didalam enam Kendaraan Angkutan Umum ini, empat Kendaraan Angkutan Umum tidak melengkapi KIR, Justru ada yang STNK-nya sudah habis,” kata Pejabat Tingginegara Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Di keterangan dikutip Didalam Di, Senin (10/6).
Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum itu kedapatan tidak Memiliki surat-surat lengkap dan uji KIR usai Menhub melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri Ke kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6).
Menhub menemukan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang tidak Memiliki surat-surat lengkap, seperti uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tetapi tetap beroperasi mengangkut penumpang.
“Uji KIR itu Menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” tutur Menhub.
Kementerian Perhubungan bekerja sama Didalam Korlantas Polri Berencana melakukan penegakan hukum Pada Kendaraan Angkutan Umum yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan Pada Kendaraan Angkutan Umum yang tidak dapat menujukan Uji KIR serta mengedukasi pemilik Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri agar menaati peraturan.
Lanjutnya, pemeriksaan langsung Kepuasan lapangan atau sweeping Berencana terus dilakukan Untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.
Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi Dari operator dan pengemudi Kendaraan Angkutan Umum umum maupun Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri Sebelumnya melakukan perjalanan.
Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Di ini Bisa Jadi kita tahu bahwa beberapa Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri Merasakan kecelakaan. Didalam Peristiwa Pidana yang ada, mayoritas mereka tidak Memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK, dan yang lain,” lanjut Menhub.
Menhub juga berpesan kepada penumpang Untuk memastikan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri yang ditumpangi layak jalan. Salah satunya Didalam meminta pengemudi Menunjukkan surat uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Pengecekan izin dan kelaikan armada Kendaraan Angkutan Umum juga bisa dilakukan Lewat ucap Menhub.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya Untuk menertibkan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri dan Berencana melakukan sweeping setiap minggudi lokasi-lokasi wisata.
Didalam hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri diharapkan dapat ditekan.
Ia juga meminta perusahaan operator Kendaraan Angkutan Umum Untuk mengganti kendaraan Didalam yang sudah lengkap surat-suratnya Supaya Menyediakan kenyamanan dan keselamatan Untuk penumpang.
“Yang suratnya belum ada nanti kami hentikan. Ini Berencana kami lakukan sesuai kerja sama Didalam Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” ucap Raden.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menhub Temukan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Ke Luarnegeri Tidak Laik Jalan dan Beroperasi