Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi

Kepala Negara Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya Inisiatif Tapera yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat PP Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kepala Negara Partai Buruh , Said Iqbal mengkritik keputusan pemerintah yang menerbitkan adanya Inisiatif Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Menurutnya, Inisiatif tersebut membebani rakyat dan rawan dikorupsi.

Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada enam alasan menolak Inisiatif Tapera tersebut. Pertama, kata dia, ketidakpastian Memiliki Tempattinggal adanya Inisiatif tersebut.

“Bersama potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) Bersama upah buruh, Di sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak Berencana bisa membeli Tempattinggal. Justru hanya Sebagai uang muka saja tidak Berencana mencukupi,” ujar dia lewat keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Ia menilai pemerintah lepas Bersama tanggung jawab. Sebab, Di PP Tapera itu tidak satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membantu Di penyediaan Tempattinggal Sebagai buruh dan peserta Tapera lainnya.

“Iuran hanya dibayar Bersama buruh dan pengusaha saja, tanpa ada Biaya Bersama APBN dan APBD yang disisihkan Bersama pemerintah Sebagai Tapera. Karenanya, pemerintah lepas Bersama tanggung jawabnya Sebagai memastikan setiap warga Bangsa Memiliki Tempattinggal yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, Di Di sandang dan Ketahanan Pangan,” jelasnya.

Saiq Iqbal juga menilai adanya Inisiatif Tapera itu hanya membebani biaya hidup para pekerja. Sebab, menurut dia, Di Di daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat Undang-Undang Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh Berencana menambah beban Di membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia menjelaskan potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% Bersama upah yang diterima, Antara lain Iuran Wajib Penghasilan 5% , iuran Jaminan Kesejaganan 1%, iuran Jaminan Pensiun 1%, iuran Jaminan Hari Tua 2%, dan Wacana iuran Tapera sebesar 2,5%.

“Belum lagi jika buruh Memiliki hutang koperasi atau Di perusahaan, ini Berencana Lebihterus Lebihterus membebani biaya hidup buruh,” tuturnya.

Lalu, kata dia, Bersama adanya Inisiatif Tapera itu menimbulkan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Ia menyebut Di sistem Biaya Tapera, terdapat kerancuan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menambah Beban Buruh dan Rawan Dikorupsi