loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Yang Berhubungan Bersama operasi tangkap tangan (OTT) Ke Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu. “Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana Penyuapan Yang Berhubungan Bersama importasi Produk Ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pemantik Untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor Produk Impor dan layanan kepabeanan nasional Ke depannya,” kata Budi Untuk keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).
“Perkara Hukum ini Menginformasikan area perbatasan hingga pascaperbatasan masih menyimpan celah Penyuapan yang berdampak langsung Ke penerimaan Bangsa dan stabilitas perdagangan nasional,” sambungnya.
Baca juga: Penampakan 5 Koper Berisi Duit Rp5 Miliar Untuk Penggeledahan Perkara Hukum Hukum Suap Bea Cukai
Budi mengungkapkan, modus perkata tersebut merekayasa jalur Produk Impor Melewati manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set Sebelumnya dimasukkan Ke mesin pemindai. “Modus ini memungkinkan sejumlah Produk ‘otomatis lolos’ Untuk pemeriksaan fisik semestinya, termasuk Produk yang terindikasi palsu dan ilegal,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memungkinan Produk Terindikasi Palsu dan Ilegal Otomatis Lolos Pemeriksaan











