Bandung –
Pengelola Masjid Raya Al Jabbar Akansegera menggratiskan tarif parkir kendaraan. Tetapi Aturan ini hanya berlaku Sambil Itu mulai hari Jumat (14/6/2024) hingga waktu yang belum ditentukan.
Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar Dewi Sartika mengatakan, penggratisan tarif parkir tersebut diambil Setelahnya pengelola parkir yang Sebelumnya Itu sudah habis masa Kesepakatan. Sebab itu, Pada proses lelang, tarif parkir Akansegera digratiskan.
“Per 14 Juni 2024 ini, pihak Ke 3 pengelola parkir MRAJ yaitu Didalam koperasi Kodim, selesai masa kontraknya. Maka kita gratiskan dulu sampai ada pengelola Mutakhir hasil lelang,” ujar Dewi Untuk keterangannya.
Dewi menjelaskan, penggratisan tarif parkir itu berlaku Untuk semua jenis kendaraan yang berkunjung Ke Masjid Raya Al Jabbar. Dia mengingatkan siapapun tidak dibolehkan memungut tarif parkir.
“Ini Untuk semua jenis kendaraan ya, Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi. Kalaupun nanti ada yang memungut, itu kita nyatakan ilegal,” tegasnya.
Untuk proses lelang pengelola parkir Al Jabbar, Dewi menyebut pihaknya turut melibatkan Satgas Saber Pungli. Hal ini dilakukan agar pihak yang terpilih sebagai pengelola nanti bisa bertanggung jawab dan tidak melakukan penyimpangan.
“Saber Pungli kita libatkan Untuk proses ini Untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor Mutakhir terpilih,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang Ke detikjabar
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Masjid Al Jabbar Gratiskan Parkir Nih, Tapi Hanya Sambil Itu