Mantan Komisioner Lembaga Negara Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024

Mantan Komisioner Lembaga Negara Hadar Nafis Gumay menilai Sirekap tetap perlu digunakan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hadar Nafis Gumay menilai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap perlu digunakan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024.

“Sirekap tetap perlu digunakan Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024, Bersama perbaikan dan persiapan yang matang,” kata Hadar Di diskusi bertajuk ‘Sirekap Di Pemungutan Suara Nasional 2024: Evaluasi dan Rekomendasi Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024’, yang ditayangkan Lewat YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).

Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki Sebagai digunakan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, bukan malah ditutup. “Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, Sebab semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas Bersama Lembaga Negara,” katanya.

“Dicek Di PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu Sebagai proses rekap berjenjang Dari Sebab Itu Sebagai mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi,” sambungnya.

Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. “Apalagi Pemungutan Suara Nasional yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Dari Sebab Itu kita perlu Ilmu Pengetahuan Sebagai membantu kerja kita ini,” katanya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Komisioner Lembaga Negara Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024