Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan suap penanganan Perkara Hukum Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Individu Terduga Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelahnya dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujarnya Di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Di dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Untuk Kurs Matauang pecahan Idr, Usd Amerika Serikat (USD), dan Usd Singapura (SGD).
“Penahanan Di Rutan Di 20 hari Hingga Didepan, ditahan Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Regu Kejagung dan langsung dibawa Hingga Jakarta.
Kejagung Menginformasikan Rudi Menyambut jatah suap Untuk mengurus Hukuman bebas pelaku Membunuh Orang Lain Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Merasakan 20.000 Usd Singapura Untuk ibu Gregorius Ronald Tannur Lewat hakim PN Surabaya yang menyidangkan Perkara Hukum Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Untuk Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Dari Sebab Itu Individu Terduga Peristiwa Pidana Suap Ronald Tannur