Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Tindak Kejahatan MBZ

Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Memutuskan pidana Di Djoko Dwijono Karenanya Didalam pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Didalam perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Rumah tahanan Negeri,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JPU juga menuntut Majelis Hakim Menyediakan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Didalam Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Didalam pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.

Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Untuk Penyalahgunaan Jabatan dan pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Tindak Kejahatan MBZ