Mantan Bupati Langkat yang Hingga Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari

Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Wacana Perangin Angin. Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Hingga Kelompok, hingga memunculkan reaksi Bersama Komnas Hak Fundamental. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Wacana Perangin Angin. Pria yang kerap dipanggil Cana itu Sebelumnya Itu dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di praktik Kerangkeng Manusia Hingga rumahnya.

Putusan ini memunculkan polemik, gejolak Hingga Kelompok, hingga reaksi Bersama Komnas Hak Fundamental yang merasa perlu ada lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) Sebagai menindaklanjuti hal ini.

“KY memahami reaksi atau gejolak Kelompok Pada putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin atas Perkara Hukum TPPO,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (10/7/2024).

Meski belum bisa Menyediakan penilaian Pada putusan tersebut, KY menegaskan Akansegera mempelajari Bersama Detail putusan Pada mantan Bupati Langkat.

“KY tidak dapat menilai Pada putusan tersebut, benar atau salah. Akan Tetapi, KY Akansegera mempelajari Bersama Detail putusan tersebut sebagai pintu masuk dugaan Kartu Merah kode etik hakim,” katanya.

Justru, KY ternyata sudah melakukan pemantauan Di persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.

“Di persidangan masih berlangsung, KY Lewat Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Regu pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan Pada aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan Kepuasan Lembaga Proses Hukum. Hal ini Sebagai memastikan hakim bersikap independen dan imparsial Untuk memutus, tanpa adanya intervensi Bersama pihak mana pun,” ungkap Mukti.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Bupati Langkat yang Hingga Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akansegera Pelajari