Wisata  

Mampukah Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Swasta Ke Puncak Bogor?



Jakarta

Ke Di Keinginan publik dan jerat birokrasi, Gubernur Dedi Mulyadi Berjuang Bersama dilema besar. Kawasan Puncak Bogor, Bersama segala Pelanggar alih fungsi lahannya, menjadi ujian nyata. Mampukah ia membuktikan komitmennya Di menjaga lingkungan, atau justru terbentur tembok kewenangan yang tak terelakkan?

Tantangan itu datang Bersama Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. Dia meminta Dedi Bagi membuktikan komitmennya.

“Saya tantang Gubernur Jawa Barat atau pemerintah pusat Di Kontek Sini Kementerian Lingkungan Hidup membongkar bangunan lain yang tidak sesuai Bersama peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai Bersama fungsinya,” kata Ono seperti dikutip Bersama detikJabar, Ke Jumat (21/3/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ono menyampaikan tantangan itu Setelahnya Pemerintah Jabar merobohkan taman hiburan milik BUMD PT Jaswita Hibisc Fantasy Puncak dan menyegel 12 tempat wisata lain, golf, dan penginapan. Langkah itu dilakukan Bagi mengembalikan Lokasi Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan resapan air yang disalahgunakan Bersama didirikan bangunan permanen. Hingga Lalu terjadi Bencana Alam Ke Jabodetabek.

Ono Lalu membandingkan Bersama Lokasi lain Ke Bandung, misalnya Bencana Alam Bandung Raya. Dia mengatakan penyebab Bencana Alam Ke Lokasi lain yang juga disebabkan Dari Pelanggar izin tata guna lahan juga harus ditindak.

“Agar apabila hasil Eksperimen Bencana Alam itu Lantaran terjadi alih fungsi lahan hutan menjadi kafe, perumahan, villa. Maka itu tidak hanya terjadi Ke Bogor dan Cianjur, tapi terjadi juga Ke Bandung, Bandung Barat, Subang, Kuningan dan lain sebagainya,” ujar Ono.

Dedi mengatakan bahwa pembongkaran bangunan swasta adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“KLH sudah rilis, mereka diminta membongkar Di waktu 1 bulan. Kalau tidak, KLH Akansegera membongkar,” ujarnya.

Ono kembali menegaskan pertanyaan serupa kepada Dedi.

“Ada 10 lainnya yang milik swasta, belum dibongkar, statusnya sama Bersama Hibisc Fantasy Puncak itu. Harusnya diperlakukan sama, tidak pandang bulu. Wajib dibongkar,” kata dia.

Pelanggar tata guna lahan Ke Puncak bukan hanya dilakukan Dari PT Jaswita Bersama membangun Hibisc. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Muhammad Abdul Ghani, juga mengakui teledor telah mengizinkan begitu banyak tempat usaha Bersama bangunan permanen Ke atas tanah yang seharusnya menjadiarea resapan air.

“Kami lalai,” kata Abdul Di Di Pertemuan dengar pendapat (RDP) Bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).

Abdul mengatakan bahwa kawasan Gunung Mas Ke Puncak, Bogor Sebelumnya dikelola Dari PTPN VIII, Lalu Sebelum Desember 2023 dikelola Dari PTPN. Proses kerja sama alih fungsi lahan Gunung Mas itu dilakukan Sebelum era PTPN VIII.

Pelanggar pembangunan Ke Puncak itu melanggar Syarat koefisien Area terbangun (KWT) Bogor. Abdul menyebut pembangunan Ke Puncak sebagai Lokasi resapan air hanya boleh 30 persen Bersama luas lahan yang ditetapkan.

(fem/fem)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mampukah Dedi Mulyadi Bongkar Bangunan Swasta Ke Puncak Bogor?