Maju Pemilihan Kepal Adaerah 2024, Satu Pj Gubernur Mundur

Mendagri Tito Karnavian Memberi keterangan kepada media usai Diskusi Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Di Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA – Satu penjabat ( Pj) Gubernur telah mengajukan pengunduran diri Di Pembantu Presiden Tim Menteri Di Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pengunduran diri itu Lantaran Berencana maju Di Pemilihan Kepala Lokasi ( Pemilihan Kepal Adaerah) 2024 .

“Kalau saya nggak salah Di tingkat provinsi Terbaru satu yang sudah menyampaikan (pengunduran diri Bagi maju Pemilihan Kepal Adaerah 2024),” kata Tito usai Diskusi Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Di Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Kendati demikian, Tito enggan menyebut provinsi yang menjadi Daerah tugas Pj Gubernur itu. Pasalnya, Tito harus menunggu batas akhir penyampaian mundur Bagi para Pj kepala Lokasi yang hendak maju Pemilihan Kepal Adaerah 2024.

Adapun batas akhir penyampaian mundur Bagi para Pj kepala Lokasi itu diatur Di Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Perihal Pengunduran Diri PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota yang Berencana Maju Di Pemilihan Kepal Adaerah Serentak Nasional 2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Di surat itu, Tito ingin agar para Pj yang hendak ikut kontestasi Pemilihan Kepal Adaerah 2024 bisa melaporkan pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari Sebelumnya pendaftaran pasangan Kandidat (paslon).

“Saya nggak mau sebut Di mana ya. Lantaran saya harus menunggu 40 hari Sebelumnya pendaftaran, Di pertengahan Juli itu, nanti pertengahan Juli itu kalau wartawan mau tanya datanya saya kasih. Sekarang mereka masih ada yang mikir-mikir,” tutur Tito

Tito menjelaskan alasan penetapan batas akhir surat pengunduran diri para Pj Pada 40 hari itu lantaran harus menyiapkan penggantinya. Ia berkata, ada mekanisme yang harus dilalui Bagi melakukan penggantian Pj kepala Lokasi.

“Kenapa 40 hari Lantaran saya perlu waktu Bagi menyiapkan penggantinya. Kan ada mekanismenya, minta persetujuan DPRD, kalau bupati/wali kota ada pengusulan Di PJ gubernur, Setelahnya itu ada proses sidang TPA melibatkan sejumlah K/L ada KPK dan PPATK segala macam, ada sidang TPA dipimpin Pak Ri itu butuh waktu. Makanya saya minta 40 hari Sebelumnya pendaftaran 27 Agustus,” jelas Tito.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Maju Pemilihan Kepal Adaerah 2024, Satu Pj Gubernur Mundur