Majelis Permusyawaratan Rakyat Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan Ke Sisa Masa Periode Ini

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Fadel Muhammad memastikan segala proses Sebagai melaksanakan amendemen UUD 1945 Berencana dilakukan Ke sisa masa berakhirnya periode Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019-2024 ini. Foto/Istimewa

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memastikan segala proses Sebagai melaksanakan amendemen UUD 1945 Berencana dilakukan Ke sisa masa berakhirnya periode Majelis Permusyawaratan Rakyat 2019-2024 ini. Sebelumnya Itu, Fadel mengaku amendemen UUD 1945 telah Memperoleh restu atau lampu hijau Untuk Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi).

“Mungkin Saja sekarang, Mungkin Saja sisa periode ini kita memulai, kita Berencana memulai periode ini,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Fadel Muhammad dikutip Minggu (9/6/2024).

Kendati demikian, ia Mengetahui jika proses amendemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan secara kilat. Agar, Fadel tak meyakini amendemen ini bisa rampung Ke sisa masa berakhirnya jabatannya.

“Ya Mungkin Saja perlu waktu yang panjang lah. Ke sisa waktu ini nggak keburu. Lantaran Mutakhir mau teliti aja udah 3-4 bulan, belum perdebatan Ke Kelompok. Dari Sebab Itu itu memerlukan dua tahun,” jelasnya.

“Tetapi dinamika ini perlu kita hidupkan Ke Kelompok, supaya muncul pikiran-pikiran Mutakhir,” sambung Politikus Golkar ini.

Fadel berpandangan bahwa amendemen UUD 1945 ini diperlukan. Pasalnya, bangsa ini harus bisa menyesuaikan Bersama situasi yang berkembang Di ini.

“Itu kan dibuat Ke zaman yang lalu, sekarang sudah berubah. Situasi berubah, keadaan ekonomi dan sebagainya. Nah kita teliti, sudah itu kita lihat apa kebutuhan-kebutuhan Hingga Didepan,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Permusyawaratan Rakyat Pastikan Proses Amendemen UUD 1945 Dilakukan Ke Sisa Masa Periode Ini