Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Di Aktor Atau Aktris Ammar Zoni. Putusan tersebut dibacakan Untuk sidang. Foto/dok SINDOnews
Untuk persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni , Jon Mathias mengatakan bahwa sang klien merupakan pecandu Resep-Obatan Terlarang. Menurutnya, mantan suami Irish Bella ini memakai Produk haram tersebut hanya Untuk dirinya sendiri.
“Menimbang segala fakta persidangan dan hasil assessment Di BNNP DKI Jakarta, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan terdakwa Ammar Zoni,” kata majelis hakim.
“Saksi Di pihak kepolisian kan udah mengatakan bahwa Ammar ini penyalahgunaan Resep-Obatan Terlarang Untuk diri sendiri, pemakaian diri sendiri,” sambung Jon.
Jon menjelaskan bahwa keterangan saksi Di keluarga telah meringankan hukuman bapak dua anak itu hingga permohonan rehabilitasinya dikabulkan Di majelis hakim. Ke persidangan, mereka bersaksi bahwa Ammar Menyaksikan kecanduan Resep-Obatan Terlarang.
“Untuk keterangan saksi yang meringankan Di keluarga juga mengatakan Ammar ini adalah adiksi, kecanduan penyalahgunaan Resep-Obatan Terlarang,” jelas Jon.
Karenanya, Jon bersyukur bahwa permohonan rehabilitasi Seniman 30 tahun tersebut dikabulkan Di majelis hakim.
“Ya alhamdulillah pasti lega lah dan Lalu kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim Di fakta-fakta Ke persidangan ini beliau makin yakin bahwa Ammar ini harus Ke assessment medis,” ungkap Jon.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni