Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan beberapa langkah Bagi menjawab keluhan maskapai soal tingginya beban operasional pesawat terbang yang berdampak Di harga tiket pesawat. Foto/Dok
Ke Umumnya, memang tidak ada langkah Bagi melakukan revisi Di TBA/TBB Bagi menyesuaikan kenaikan beban operasional yang ditanggung Didalam maskapai. Akan Tetapi ada insentif fiskal yang disiapkan pemerintah Bagi mereduksi tingginya beban pengeluaran maskapai.
Misalnya, Pemerintah Pada ini Di mengkaji Bagi pembebasan bea Pembelian Barang Di Luar Negeri Di suku cadang pesawat. Mengingat Pada ini masih banyak suku cadang yang didatangkan Di Pembelian Barang Di Luar Negeri, sedangkan pelemahan Nilai Mata Uang Kurs Matauang membuat para maskapai harus menyiapkan lebih banyak Idr Bagi belanja suku cadang Di luar.
“Kami juga berencana Bagi mengakselerasi Keputusan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas Produk Internasional Pembelian Barang Di Luar Negeri tertentu, Bagi kebutuhan penerbangan dimana porsi Penanganan berada Di 16 persen porsi keseluruhan Sesudah avtur,” kata Luhut mengutip unggahan Melewati instagram pribadinya, Kamis (11/7/2024).
Di Di Itu, pemerintah juga berencana Bagi membebaskan PPN yang Akansegera ditanggung pemerintah (PPN DTP). Akan Tetapi PPN DTP ini Akansegera diberikan hanya Bagi beberapa penerbangan Di destinasi Perjalanan Di Luarnegeri prioritas.
“Pemerintah juga Akansegera mengkaji Kemungkinan insentif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)Bagi beberapa destinasi prioritas,” lanjutnya.
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Luhut adalah evaluasi peran pendapatan kargo Di pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput Di perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan Di menentukan harga Tarif Batas Atas.
Berikutnya, Pemerintah juga Akansegera melakukan review Di rute-rute penerbangan Di maskapai bekerjasama Didalam AirNav, utamnya Bagi rute-rute Pindah pesawat. Supaya diharapkan bisa menemukan rute-rute yang lebih efisien dan bisa Memangkas pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), Bagi penumpang yang melakukan Pindah/ganti pesawat.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang Akansegera berdampak signifikan Memangkas beban biaya Ke tiket penerbangan,” tambah Luhut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Luhut Turun Tangan Bereskan Keluhan Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat