Bisnis  

Lindungi Usaha Mikro Kecil, Kemenko PM Susun Aturan Rantai Usaha yang Adil

loading…

Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Komunitas dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Kementerian Koordinator Pemberdayaan Komunitas (Kemenko PM) Lagi menyusun Aturan rantai Usaha berkeadilan Sebagai melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Didalam gempuran ritel besar.

Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Komunitas dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha mengatakan, pernyataan Menko PM A. Muhaimin Iskandar tentang ritel besar yang mengancam Usaha Mikro Kecil, mestilah dilihat secara luas dan mendalam. Bukan dilihat sebatas sebagai upaya pemerintah mematikan perusahaan ritel besar. “Pemerintah Lagi melakukan pemerataan rantai Usaha yang adil,” ujar Leon Di pernyataannya, Rabu (29/10).

Baca Juga: Target Ciptakan 12 Juta Lapangan Kerja, Penyaluran KUR Sentuh Rp217,20 Triliun

Menurut Leon, tugas Kemenko PM adalah melakukan pemberdayaan Komunitas. Salah satu elemen utama Di dalamnya, pemberdayaan ekonomi Komunitas Lewat penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha.

Menurut Leon, Usaha Mikro Kecil menjadi sasaran utama Sebagai diberdayakan. Termasuk Didalam memastikan mereka dapat Melakukanlangkah-Langkah Di arena pasar yang adil. Hal ini sebagaimana pula upaya pemerintah Di ini menjaga kondusifitas iklim usaha yang memberi ruang Usaha ritel besar tumbuh.

“Di konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat, adalah pasar yang tumbuh Di persaingan yang sehat pula Didalam disertai adanya perlindungan yang terukur Didalam pemerintah Untuk semua pelaku usaha berbagai skala,” kata Leon.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lindungi Usaha Mikro Kecil, Kemenko PM Susun Aturan Rantai Usaha yang Adil