Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Hasbi Hasan. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Hasbi Hasan . Diketahui, mantan Sekretaris MA itu divonis 6 tahun penjara Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan suap penanganan Perkara Hukum Di Mahkamah Agung (MA).

“Menguatkan putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” tulis putusan PT Jakarta yang termuat Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Hukum (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024).

“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada Di tahanan,” sambungnya.

Sekadar informasi, sidang putusan tersebut dibacakan Di Kamis, 20 Juni 2024 Di Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Di sisi lain, Skuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) resmi Mengungkapkan banding atas Putusan enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Skuat Jaksa telah menyerahkan memori banding tersebut Hingga Lembaga Proses Hukum.

“Skuat jaksa telah selesai Mengungkapkan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding Di Perkara Hukum terdakwa Hasbi Hasan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 15 Mei 2024.

Ali menjelaskan, pertambangan Skuat jaksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, Skuat Jaksa merasa putusan Lembaga Proses Hukum Di tingkat pertama atau Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat belum sesui Di Keinginan.

“Yang Berhubungan Di alasan banding diantaranya Sebab belum terpenuhinya sisi rasa keadilan Sebagai amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama Agar Skuat Jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Lembaga Proses Hukum Tinggi dapat memutus sesuai Di surat Keinginan,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Tipikor, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara