Lembaga Negara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepal Adaerah

Mantan Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepal Adaerah). Foto/Istimewa

JAKARTA – Mantan Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepal Adaerah). Dia mengusulkan agar semua Komisioner Lembaga Negara diganti.

Hal itu diungkapkannya Di cuitannya Ke media sosial X @mohmahfudmd, Minggu (7/7/2024). Awalnya, Mahfud mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) yang memberhentikan Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari Lantaran Tindak Kejahatan asusila.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua Lembaga Negara Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget Bersama berita lanjutannya. Info Di obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner Lembaga Negara sekarang memakai 3 Kendaraan Pribadi dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika Hingga Daerah yang (maaf) asusila,” kata Mahfud.

Dia meminta Wakil Rakyat dan pemerintah perlu bertindak alias tidak diam. “Ke Umumnya Lembaga Negara kini tak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepal Adaerah yang sangat penting Bagi masa Di Indonesia,” tuturnya.

Menurut dia, pergantian semua komisioner Lembaga Negara perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pemilihan Kepal Adaerah November mendatang. “Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemungutan Suara Rakyat yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi Dari MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja Lembaga Negara sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” katanya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-IX/2011. “Yang isinya ‘jika komisioner Lembaga Negara mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan Ke syarat pengunduran itu harus diterima Dari lembaga lain’. Ini Mungkin Saja jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Negara Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepal Adaerah