Persetujuan ini diberikan Di sidang paripurna Di-19 Tahun sidang 2023-2024 yang digelar Di hari ini, Selasa (4/6/2024) Di Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan, Jakarta.
Sebagai pimpinan Pertemuan, Ketua Lembaga Legis Latif RI, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Lembaga Legis Latif yang hadir Di ruang Pertemuan Yang Berhubungan Bersama permohonan persetujuan tersebut.
Puan menyampaikan bahwa pengambilan keputusan ini merupakan tindaklanjut Bersama hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X yang memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan kepada Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
“Sehubungan Bersama itu, kami meminta persetujuan kepada Pertemuan paripurna hari ini, apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas Nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven dapat disetujui?,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir Di ruang Pertemuan.
Bersama adanya persetujuan tersebut, pimpinan Lembaga Legis Latif Berencana meneruskan proses persetujuan pemberian kewarganegaraan ini Bersama mekanisme Berikutnya
“Berikutnya persetujuan tersebut Berencana ditindaklanjuti Bersama mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
(sto)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Setuju Berikan Kewarganegaraan Indonesia Sebagai Calvin Verdonk dan Jens Raven