Jakarta –
Komisi VII Lembaga Legis Latif RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bisa rampung Hingga masa sidang bulan ini.
Anggota Komisi VII Lembaga Legis Latif RI Bane Raja Manalu mengatakan bahwa Di ini RUU Kepariwisataan sudah mencapai tahap finalisasi Lantaran pembahasan substansi perubahannya sudah selesai. Kini, tahapan pembahasan masuk Hingga tahap sinkronisasi Lewat Regu Sinkronisasi dan Regu Perumus.
“Masa reses kalau tidak salah, tidak berubah, nanti jadwalnya itu Hingga 2 Oktober. Dari Sebab Itu Sebelumnya 2 Oktober ini sudah selesai,” kata Bane seperti dilansir Ditengah, Jumat (5/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga tahapan akhir ini, menurut dia, Regu Perumus dan Regu Sinkronisasi meluruskan pasal-pasal yang masih perlu dikoreksi. Menurut dia, tahapan tersebut melibatkan ahli bahasa agar tidak ada Pemakai bahasa yang salah.
Dia menjelaskan bahwa ada sejumlah substansi perubahan yang penting Untuk RUU Kepariwisataan Untuk mendongkrak sektor Perjalanan Hingga Luarnegeri Hingga Indonesia. Hingga antaranya, kata dia, Pembelajaran kepariwisataan Akansegera diatur Untuk RUU tersebut agar bisa menyiapkan sumber daya manusia yang siap.
Legislator yang membidangi urusan Perjalanan Hingga Luarnegeri, perindustrian, Usaha Kecil Menengah, dan Ekonomi Kreatif itu, mengatakan bahwa Pembelajaran soal kepariwisataan juga Akansegera masuk Hingga Untuk kurikulum formal Hingga tingkat sekolah dasar.
Di Itu, RUU Kepariwisataan juga Akansegera mengatur soal keselamatan Hingga bidang Perjalanan Hingga Luarnegeri. Jangan sampai, kata dia, kecelakaan yang terjadi Hingga destinasi wisata beberapa waktu lalu kembali terulang hingga menjadi sorotan publik.
“Nah itu yang harus penuhi syarat-syarat yang telah kita tetapkan. Dari Sebab Itu artinya tujuannya semata-mata Untuk kenyamanan, Untuk Keselamatan, dan keselamatan wisatawan,” katanya.
(ddn/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Lembaga Legis Latif Janji Kebut Revisi Aturantertulis Kepariwisataan