Bisnis  

Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil

Warung kelontong dan pasar rakyat Penolakan aturan Di RPP Kesejajaran bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) secara bersama-sama meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter Bersama satuan Belajar dan tempat bermain anak yang tertera Di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesejajaran.

Berdasarkan draft RPP Kesejajaran yang beredar luas Pada ini disebutkan Di pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Di radius 200 meter Bersama satuan Belajar dan tempat bermain anak.

Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Berencana menghambat Kemajuan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Ditengah Merangsang berbagai inisiatif dan Inisiatif Untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Hingga Di Itu, aturan tersebut juga Berencana mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Hingga seluruh Indonesia.

“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Kesejajaran yang segera disahkan Dari Kementerian Kesejajaran, maka kami telah menyurati Pemimpin Negara Jokowi Untuk meminta perlindungan Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Berhubungan Bersama larangan penjualan 200 meter Di RPP Kesejajaran, Hingga Jakarta, Rabu (10/07/2024).

Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter tersebut mustahil Untuk Diterapkan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Bersama sekolah atau instansi Belajar lainnya ditambah Bersama sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Berencana menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Hingga Indonesia.

“Kalau melihat Situasi Hingga lapangan Pada ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Antara pedagang grosir pasar Bersama pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.

Hingga kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Hingga Indonesia berasal Bersama perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Berencana mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memiliki warung yang berdekatan Bersama satuan Belajar maupun tempat bermain anak.

“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Bersama dulu sudah Memiliki warung Hingga Didekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Berencana anjlok. Untuk kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.

Dari Sebab Itu, APARSI dan PPKSI meminta Pemimpin Negara Jokowi Untuk tidak menandatangani RPP Kesejajaran yang dapat Menyediakan dampak negatif Untuk jutaan pedagang kecil Hingga seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Di perumusan aturan tersebut.

“Hingga kini, kami belum dilibatkan Di perumusan RPP Kesejajaran Dari Kementerian Kesejajaran. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Bersama aturan tersebut. Tetapi, Pada ini kami Ditengah Berusaha Untuk menyampaikan aspirasi dan jalan Ditengah yang kami usulkan Bersama mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Hingga seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memiliki anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Hingga seluruh Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil