Laporan Ayah Eki Hingga Peristiwa Pidana Vina Cirebon Dinilai Tak Lazim

Pimpinan LPSK Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, bahwa laporan Iptu Rudiana ayah Eki Hingga Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon tidak lazim. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida

JAKARTA – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, laporan Iptu Rudiana ayah Eki Hingga Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Cirebon tidak lazim. Pada Merenggut Nyawa terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Penyalahgunaan Narkotika Polresta Cirebon.

Edwin pun mengajak Sebagai melihat kembali Hingga tempat kejadian Perkara Hukum (TKP) Di Pada terjadi Merenggut Nyawa Vina dan Eki. Pada itu, helm Hingga TKP masih utuh, Tetapi Vina tersingkap baju dan celana.

“Sampai Sekarang saya tidak meyakini bahwa peristiwa pidana itu terjadi,” kata Edwin Di Dialog Rakyat Bersuara Hingga iNews TV, Rabu (19/6/2024).

Edwin pun mengatakan, Di Pada Polantas tiba Hingga kejadian, telah Mengungkapkan bahwa Vina dan Eki merupakan korban Bersama kecelakaan tunggal.

“Kita kembali Hingga kalau bahasa Tukul kembali Hingga laptop, kalau bahasa kita kembali Hingga TKP. Hingga TKP itu, Hingga awal ketika Pak Suroto dan Pak Supardi itu datang Bersama Kendaraan Pribadi sedan patroli, itu keadaan sudah ramai. Dan Di waktu itu sebagai disampaikan situasinya seperti itu. Disimpulkan Dari Polantas ketika itu bahwa ini kecelakaan tunggal,” jelasnya.

Bersama Detail, Edwin pun membeberkan Peristiwa Pidana kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana.

“Kapan berubah Karena Itu Setelahnya Itu tindak pidana? Ketika Di tanggal 31 Agustus 2016. Karena Itu Pak Rudiana Bersama prasangkanya, Bersama melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati Bersama peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana,” tuturnya.

“Pak Rudiana membentuk Skuat Bersama tiga orang lainnya, dia melakukan penyelidikan atau penyidikan saya tidak tau rumusan seperti apa. Tapi Setelahnya Itu dia mendatangi TKP, dia bertemu Bersama saudara A dan D. Saudara A dan D Mengungkapkan Di malam itu dia melihat bahwa ada serombongan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang ada Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Hingga uber Dari rombongan lainnya, empat jam Setelahnya Itu bahwa orang A dan D itu menelepon Rudiana bahwa orang yang dimaksud ada Hingga SMP 11,” ujar Edwin.

Berikutnya, kata Edwin, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki ini bersama timnya langsung Menyita rombongan dan menginterogasi pelaku yang diduga Dugaan Pelaku. Dia pun mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat Dari Rudiana.

“Datanglah Pak Rudiana bersama tiga anggota Skuat tadi dan langsung membawa mereka ya Menyita mereka membawa mereka Hingga Polres Cirebon dan ditempatkan Hingga unit satuan narkotika, dilakukan interogasi Di waktu Bisa Jadi kurang lebih 2 jam Di pukul 18, Pak Rudiana Terbaru lapor Hingga Reskrim buat LP,” ungkapnya.

“Di LP yang saya lihat, LP ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai Bersama tersangkanya. Saya melihat (LP). Sudah detail Hingga LP itu, kronologi dan sebagainya. Karena Itu Terbaru kali ini saya lihat kronologi Di LP itu ada 24 paragraf, lengkap. Saya enggak tahu model LP Hingga Reskrim, tapi Bagi saya LP model begini unik saja, tidak seperti biasanya. Nah Setelahnya Itu barulah terbit surat penangkapan tapi semua orangnya sudah ada Hingga Polres ya, sudah ada delapan, Setelahnya Itu salah satunya Setelahnya Itu dibebaskan atau dipulangkan,” paparnya.

“Nah Bersama peristiwa ini Setelahnya Itu berlanjut Bersama penangkapan Pada Rivaldi ya. Karena Itu kalau kita melihat, Bersama proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk Skuat,” pungkasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporan Ayah Eki Hingga Peristiwa Pidana Vina Cirebon Dinilai Tak Lazim