Lapor Penyelenggara Pencoblosan Suara dan Baswaslu, 11 Parpol Tolak Hasil Penghitungan Ulang Suara Hingga Lahat

Sebanyak 11 perwakilan Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) Hingga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menolak hasil penghitungan ulang suara Hingga Lahat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Sebanyak 11 perwakilan Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) Hingga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menyampaikan surat keberatan kepada Pengawas Pencoblosan Suara dan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) . Seluruh parpol tersebut meminta agar Penyelenggara Pencoblosan Suara Membahas alih penghitungan ulang surat suara Hingga Kabupaten Lahat.

Surat keberatan dan permohonan penghitungan ulang surat suara (PPUS) itu berdasarkan nomor surat 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024.

Perwakilan 11 parpol Kabupaten Lahat Hartono mengatakan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada Pengawas Pencoblosan Suara dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Untuk melaporkan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten Lahat dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi Sumatra Selatan telah menyalahi aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD- XXII/2024 Untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara penghitungan ulang surat suara pemilihan umum Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Kabupaten Lahat.

Baca Juga: Pemilihan Kepal Adaerah Lahat, Busana adat hiasi TPS avatar

“Lokasi pemilihan itu Di lain Hingga dapil Lahat 4 yaitu Di TPS 1 dan TPS 2 Hingga Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Mendominasi, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Hartono Hingga Jakarta Rabu (26/6/2024)

Senada, saksi ahli Untuk Partai Golkar Lahat Edison Latief mengatakan, Di pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilaksanakan Hingga Kabupaten Lahat dan Kardus suara dipindah Hingga Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi Sumatera Selatan.

“Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti perusakan fasilitas Penyelenggara Pencoblosan Suara, pihaknya hanya Keluhan Masyarakat dan Menyediakan saran agar Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Di asas jujur dan adil,” tegas Edison.

Edison meminta, Sebelumnya Penyelenggara Pencoblosan Suara Lahat Melakukan penghitungan ulang, hadirkan dulu semua petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Untuk semua tingkatan dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah Alattulis suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah Alattulis suara yang golput.

“Nah Ini Penyelenggara Pencoblosan Suara tidak Menampilkan dan tidak transparan, wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan Pencoblosan Suara Nasional. Di akhirnya kami 11 Lembaga Perwakilan Rakyat Hingga Kabupaten Lahat mendesak Pengawas Pencoblosan Suara dan Penyelenggara Pencoblosan Suara RI memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum,” ucapnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lapor Penyelenggara Pencoblosan Suara dan Baswaslu, 11 Parpol Tolak Hasil Penghitungan Ulang Suara Hingga Lahat