Lantik Pj Gubernur Sumatera Utara, Sumsel, dan NTB, Mendagri: Pengalamannya Dibutuhkan Area

Mendagri Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni, Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, dan Pj. Gubernur NTB Hassanudin. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumatera Utara), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya yakni Agus Fatoni yang dilantik sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara, Elen Setiadi sebagai Pj. Gubernur Sumsel, dan Hassanudin sebagai Pj. Gubernur NTB.

Pelantikan tersebut berlangsung Hingga Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Di Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/6/2024).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur tertanggal 21 Juni 2024.

Di sambutannya, Tito mengatakan, pelantikan tersebut didorong Sebab Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024. Tito mengaku telah Menyediakan arahan kepada para Pj. kepala Area bahwa dirinya tidak pernah menghalangi hak politik.

Tetapi, Pj. kepala Area harus mengikuti aturan yaitu mengundurkan diri paling lambat 40 hari Sebelumnya masa pendaftaran Di 27 Agustus 2024. “Kita minta Sebagai segera diberi tahu agar Pemilihan Kepal Adaerah berlangsung Didalam fair, dan juga Menyediakan ruang kepada teman-teman yang Berencana ikut Di Pemilihan Kepal Adaerah Memperoleh ruang manuver yang lebih luas, Sebab Pj. terbatas Sebab adalah penugasan, termasuk membangun hubungan politik,” katanya.

Tito mengungkapkan, Lalu Gita Setelahnya Itu menyampaikan keinginannya Sebagai mengikuti Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024. Lalu Gita juga menyampaikan agar diberikan ruang yang lebih luas dan waktu yang cukup Sebagai membangun jejaring Di rangka Kemenangannya ketika bertanding.

“Otomatis artinya saya menerjemahkan ini adalah keinginan Sebagai mengundurkan diri dan otomatis saya harus menyiapkan pengganti,” katanya.

Tito menyebut, pengganti Lalu Gita tak Bisa Jadi Didalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sebab Sebagai menjadi Pj. Gubernur Didalam tingkat provinsi haruslah seorang Sekretaris Area (Sekda) yang jabatannya diduduki Lalu Gita. Didalam Sebab Itu, Kandidat pengganti Lalu Gita diambil Didalam pejabat pemerintah pusat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lantik Pj Gubernur Sumatera Utara, Sumsel, dan NTB, Mendagri: Pengalamannya Dibutuhkan Area