loading…
Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan jaksa nakal yang tertangkap Di operasi tangkap tangan (OTT) menuai apresiasi. Foto/Dok.SindoNews
Apresiasi ini merespons langkah kilat Kejagung yang langsung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari HSU, juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Bangsa (Kasi Datun) Kejari HSU usai penetapan sebagai Individu Terduga Dari KPK. Samping Itu pemberhentian tiga oknum jaksa Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana pemerasan warga Bangsa Korea Selatan.
Baca juga: Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang Untuk Pelanggar Hukum
Hibnu melihat langkah Jaksa Agung ini Berencana memudahkan dan menjaga independensi. “Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Dari Sebab Itu langkah ini tepat,” kata Hibnu, Minggu (21/12/2025).
Hibnu yakin, pemberhentian ini Berencana membuat proses hukum Pada mereka bisa berjalan Bersama cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
“Langkah ini menjadi warning Di Jaksa Agung Pada jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main Perkara Hukum. Kejaksaan Agung tidak Berencana memberi ampun dan langsung memberhentikan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Langkah Cepat Jaksa Agung Copot Anak Buahnya Tuai Apresiasi











