Landasan Hukum Untuk CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus

Landasan hukum Yang Terkait Didalam aturan CCS dinilai sangat diperlukan Ke Ditengah Situasi Pada ini. Pandangan ini disampaikan Didalam Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Landasan hukum Yang Terkait Didalam aturan Carbon Capture Storage (CCS) dinilai sangat diperlukan Ke Ditengah Situasi Pada ini. Pandangan ini disampaikan Didalam Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Parulian Paidi Aritonang.

Kata Haposan, Pada ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Ke sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Ke sektor hulu.

“Karena Itu, diperlukan regulasi khusus Untuk penanganan emisi CO2 Didalam pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Ke sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Di peningkatan BPP,” kata Haposan Pada Mengadakan FGD Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Didalam para pakar Ke Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dia meminta pemerintah Untuk mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Terkait Didalam Didalam aturan CCS guna Menahan Potensi, terutama Di sektor ketenagalistrikan.

“Indonesia Berjuang Didalam tantangan besar Untuk memenuhi permintaan listrik yang terus Menimbulkan Kekhawatiran sambil Mengurangi jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.

Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Terkait Didalam CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.

Menurut Parulian, Ilmu Pengetahuan CCS Memiliki potensi tidak hanya Untuk menyimpan emisi karbon Didalam pembangkit listrik tetapi juga Untuk mendukung percepatan transisi energi Ke Tanah Air.

“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Ilmu Pengetahuan ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tagihan Listrik yang penting Untuk perekonomian Komunitas,” ucapnya.

Masih Untuk FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Mengungkapkan bahwa implementasi CCS Di Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Sebab biayanya sudah diakomodasi Untuk cost recovery.

“Akan Tetapi, ini berbeda Didalam sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memiliki mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Untuk CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus