Lagi Tren Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?


Jakarta

Olahan daging buaya Lagi Tren dan Dari Sebab Itu perbincangan.Konon rasanya enak, tetapi apakah daging buaya halal dikonsumsi Dari muslim?

Belakangan muncul Tren Masakan Di olahan daging buaya. Meski bukan Citarasa yang Terbaru, popularitas daging buaya kini Lebih tinggi usai banyak wisatawan yang liburan Hingga Thailand dan penasaran Di Citarasa daging reptil yang satu ini.

Justru banyak konten video seputar kulineran, yang Merundingkan tentang daging buaya. Di sini muncul banyak pertanyaan, apakah daging buaya halal Sebagai dikonsumsi Dari umat Muslim?


Baca Juga: Dari-Dari Kue Jepang Tokyo Banana Tidak Halal, Mengandung Alkohol” selengkapnya

Rasulullah SAW mengingatkan umatnya Sebagai selalu memperhatikan Citarasa dan minuman yang mereka konsumsi, Sebab Citarasa dan minuman yang dilarang dapat mempengaruhi perilaku dan sikap orang yang mengonsumsinya.

Dari Sebab Itu, sangat penting Sebagai berhati-hati Untuk memilih apa yang dikonsumsi.

Persoalan konsumsi daging buaya ini memang Memperoleh beberapa pendapat. Dilansir Di Bacaan Fiqih Praktis karya Farid Nu;Man Hasan, dijelaskan bahwa ada dua pendapat Ke kalangan ulama. Ada yang membolehkan konsumsi daging buaya, Lalu ada juga yang memakruhkan daging buaya sampai disebut haram.

Dikutip Di Ask Sharia (21/11), menurut hukum Islam yang berlaku, haram hukumnya Untuk umat Muslim mengonsumsi daging hewan yang Memperoleh taring.

Seperti penjelasan yang dikutip Di Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Di Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).

Daging Buaya Dari Sebab Itu Citarasa Paling Populer Foto: Site News

Begitu juga kutipan Di Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku Sebagai mencengkeram,” (HR. Muslim).

Buaya termasuk Hingga Untuk hewan buas yang Memperoleh taring. Agar Untuk umat Muslim, hidangan atau olahan daging buaya termasuk Hingga Untuk Citarasa yang haram Sebagai dimakan.

Seruan Untuk umat Muslim Sebagai menyantap Citarasa yang halal tertuang Untuk Al-Quran Surat Al-Baqarah : 172.

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah Ke Antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

Baca Juga: Citarasa Haram Bisa Dari Sebab Itu Halal Di Keadaan Darurat” selengkapnya

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Lagi Tren Hidangan Daging Buaya, Apakah Halal Dikonsumsi Muslim?