Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menetapkan tiga Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Di Area Kalimantan Timur (Kaltim).
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan Untuk dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk Perkara Pidana sebagaimana tersebut Hingga atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai Individu Terduga,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas Untuk para Individu Terduga Perkara Pidana Hukum yang dimaksud. Pun inisial Untuk para Individu Terduga enggan disebutkan Bersama Tessa. “Proses penyidikan Di ini Lagi berjalan, Untuk inisial dan jabatan Individu Terduga belum bisa disampaikan Di ini,” ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, penyidik KPK menggeledah Tempattinggal mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan Di Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari tadi.
Ketua Sambil Itu KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan Hingga kediaman Awang Faroek. Ia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan Bersama Perkara Pidana Hukum Mutakhir yang Lagi diusut lembaga antirasuah.
“Mutakhir, Mutakhir Perkara Pidana Hukum itu Mutakhir kita tangani,” kata Nawawi Di dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.
Nawawi masih enggan membeberkan lebih jauh Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana Hukum Mutakhir yang Lagi diusut Hingga Area Kaltim tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Perkara Pidana Hukum tersebut sudah masuk Untuk proses penyidikan. “Yang bisa saya sampaikan Produk kali sudah Untuk proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan,” kata Nawawi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 3 Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Pengurusan IUP Hingga Kaltim