Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Pemerintah Ri. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang dimaksud. “Untuk hasil kegiatan penyidikan Ke Jabodetabek, info Bersama penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Barang Dagangan bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).
Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Terkait Bersama isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Lantaran hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Untuk Sambil yang didapatkan Mutakhir dokumen saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Pemerintah Ri yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Disekitar 2 juta paket. Bersama Sebab Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Disekitar 6 juta paket (Bantuan Pemerintah),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.
Sebelumnya, KPK Meramalkan kerugian Negeri akibat Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Pemerintah Ri Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.
“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.
Adapun modus dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini berupa Mengurangi Standar Bersama sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Bersama Dukungan tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum Bantuan Pemerintah Ri