KPK Selidiki Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan yang Menyeret Anggota BPK dan Wakil Rakyat

KPK Mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Wakil Rakyat. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Mengusut Perkara Hukum Hukum dugaan Penyuapan yang diduga menyeret anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Wakil Rakyat).

“Sebagai Perkara Hukum AS (anggota BPK) dan HG (anggota Wakil Rakyat) masih Untuk proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).

Kendati begitu, Asep mengaku Di ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.

“AS Setelahnya Itu Pak HG ini masih Untuk proses lidik. Dari Sebab Itu, Pak AS dan Pak HG Ke Komisi XI masih Untuk penyelidikan. Nanti kita kabari. Sebagai lidik ada Perkara Hukum sendiri bukan Pembaruan Di Perkara Hukum Sorong,” ucapnya.

Diketahui, KPK telah memproses Perkara Hukum Hukum dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Ke Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Untuk Perkara Hukum tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.

Setelahnya Itu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Regu Pemeriksa David Patasaung.

Ke Perkara Hukum Hukum itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Ke proses penyidikan maupun persidangan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Sebagai saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Ke persidangan Perkara Hukum OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Perkara Hukum Hukum Dugaan Penyuapan yang Menyeret Anggota BPK dan Wakil Rakyat