Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan Melewati Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) masih Memiliki kelemahan. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Alex Di Diskusi kerja (raker) bersama Komisi III Lembaga Legis Latif RI Di ruang Diskusi Komisi III Lembaga Legis Latif RI Di Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
“Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, Sebab enggak ada Pembatasan, kalau isi enggak benar itu enggak ada Pembatasan,” kata Alex.
Alex pun menilai, para penyelenggara Bangsa melaporkan LHKPN hanya sebatas Sebagai memenuhi persyaratan administratif belaka. Salah satunya para anggota Lembaga Legis Latif, DPRD, hingga Dewan Perwakilan Daerah.
“Didalam Sebab Itu ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota Lembaga Legis Latif, Dewan Perwakilan Daerah, kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, Bisa Jadi hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu Bisa Jadi perlu diteliti Lebih Jelas,” ucap Alex.
Menurutnya, Syarat Pembatasan perlu diatur. Tujuannya, Sebagai Merangsang integritas Didalam para penyelenggara Bangsa.
“Saya pikir kalau ada Pembatasan administratif kalau LHKPN tidak benar, Bisa Jadi enggak Didalam Sebab Itu dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya enggak tahu. Supaya apa? Ini Sebagai Merangsang integritas Didalam teman-teman anggota Lembaga Legis Latif, DPRD, dan penyelenggara Bangsa yang lain.
“Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya Kendati tidak pidana, tetapi administratif,” tandasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut LHKPN Masih Ada Kelemahan Sebab Enggak Ada Pembatasan