KPK Sebut Bantuan Sosial Kepala Negara yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) masih mengusut dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Pemberian sosial (Bantuan Sosial) Kepala Negara yang terjadi Di periode 2020 Di penanganan Penyebara Nmassal Covid-19. KPK menyebut ada Di 6 juta paket Bantuan Sosial yang dikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di dua juta paket. Dari Sebab Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di enam juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, KPK Mengantisipasi kerugian Negeri akibat Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan Pemberian Bantuan Sosial Kepala Negara Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Kejahatan Keuangan ini berupa Mengurangi Standar Di sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Di Pemberian tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Sebagai informasi, KPK Di mengusut Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Sosial Kepala Negara. Dugaan Bantuan Sosial yang dikorupsi ini terjadi Di 2020 Di penanganan Penyebara Nmassal Covid-19. “Ini merupakan Pembuatan Perkara Pidana distribusi Bantuan Sosial yang Mutakhir diputus Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Di rangka pengadaan Pemberian sosial Kepala Negara Yang Berhubungan Didalam penanganan Covid-19 Hingga Area Jabodetabek Di Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan Peristiwa Pidana ini bersamaan Didalam diusutnya Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pengadaan Bantuan Sosial Untuk keluarga penerima harapan (PKH). Agar, kata dia, Peristiwa Pidana ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Di persidangan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut Bantuan Sosial Kepala Negara yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket