KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Yang Terkait Di Penyalahgunaan Jabatan Pemberian Kredit Hari Ini

loading…

KPK melakukan pemeriksaan Di dua mantan direktur LPEI hari ini. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) melakukan pemeriksaan Di dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Indonesia ( LPEI ) hari ini. Pemangilan dua orang ini Untuk mendalami Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pemberian kredit Di LPEI Hingga PT Petro Energi (PE).

“Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Yang Terkait Di dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Untuk pemberian fasilitas kredit Di Lembaga Pembiayaan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Indonesia (LPEI),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan Hingga Gedung Merah Putih Jakarta. “H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI,” katanya.

Sekadar informasi, Peristiwa Pidana ini KPK telah Mengintroduksi lima Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan pemberian kredit Di LPEI. Di lima orang tersebut, dua berasal Di LPEI dan sisanya Di PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Lalu Di pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Di Di Yang Sama, Di lima Individu Terduga Untuk Perkara Hukum ini, tiga Hingga antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian Bangsa yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi Di KPK menjadi Rp846,9 miliar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Yang Terkait Di Penyalahgunaan Jabatan Pemberian Kredit Hari Ini