KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Bulog

Pakar Aturan Pidana UBK, Hudi Yusuf meminta KPK mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri 490 ribu ton Di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Pakar Aturan Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri 490 ribu ton Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan ini Sebagai mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

“Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang Untuk mengatur bongkar muat Barang Dagangan Di pelabuhan,” ujar Hudi Untuk keterangannya, Minggu (17/6/2024).

Hudi memandang pentingnya proses hukum Untuk KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Salah satu dampak Untuk biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri tersebut ialah Fluktuasi Harga yang Akansegera menjadi beban Bagi rakyat.

“Jika ada seyogianya diproses hukum Sebab hal ini berdampak Di hajat hidup orang banyak yaitu Fluktuasi Harga beras yang dapat membuat beban Bagi rakyat,” papar Hudi.

Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa Yang Berhubungan Didalam tertahannya beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri 490 ribu ton Di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman Untuk mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan Kegagalan.

“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah Penghayatan tidak Mungkin Saja masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat Di pelabuhan Sebab sudah Penghayatan mengurus hal teknis seperti ini,” pungkas Hudi.

Sekadar informasi, Disekitar 490 ribu ton beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Bulog tertahan Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog Disekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan Keputusan Bapanas yang mengharuskan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri menggunakan kontainer, padahal Sebelumnya cukup memakai kapal besar.

Informasi yang didapat menyebut, sebagian beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Di Tanjung Priok sudah bisa keluar berkat Pemberian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Pembantu Ri Keuangan Sri Mulyani Pada kunjungan kerja Hingga pelabuhan. Kini Barang Dagangan sudah berada Di gudang Bulog.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Bulog