KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian Di Luar Negeri

loading…

Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mencegah mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) yang akrab disapa Gus Yaqut bepergian Di luar negeri. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mencegah mantan Pejabat Tingginegara Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) yang akrab disapa Gus Yaqut bepergian Di luar negeri. Pra-Penanganan dilakukan Untuk rangka pengusut Perkara Hukum dugaan Kejahatan Keuangan penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Pra-Penanganan Di luar negeri ini dilakukan Sebelum Senin (11/8) kemarin. Selain Yaqut, dua orang berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah Di luar negeri.

Baca juga: KPK Segera Tingkatkan Perkara Hukum Kejahatan Keuangan Kuota Haji Di Penyidikan

“Bahwa Ke tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah Mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Di Luar Negeri Di tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM Yang Terkait Didalam Didalam Perkara Hukum sebagaimana tersebut Ke atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian Di Luar Negeri