Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau agar penggunaan sirene dan lampu rotator Hingga jalan raya dibatasi hanya Sebagai Situasi mendesak dan bersifat prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu Sebagai hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sambil ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus Suryo Melewati keterangan tertulis, Sabtu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas Polri membekukan Sambil penggunaan sirene dan rotator Hingga jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons Di keluhan Kelompok yang merasa teganggu Bersama suara bising tersebut.
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tapi Bersama sirene dan strobe yang tidak lagi menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami menghentikan Sambil penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja Sebagai penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” imbuhnya.
Agus Suryo bilang langkah evaluasi tersebut sebagai bentuk respons positif atas aspirasi Kelompok yang merasa terganggu Bersama penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan Akansegera kami tindaklanjuti. Sebagai Sambil, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tandasnya.
Pada ini, Korlantas Polri Ditengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator Sebagai mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk Ke Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Aturantertulis LLAJ) yang Bersama jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor petugas Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah,rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan Sebagai kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, Penanganan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan Produk khusus.
(ryn/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Imbau Sirine-Strobo Cuma Dipakai Hingga Situasi Prioritas