Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas Polri menduga ada tindakan ‘melenceng’ yang dilakukan sembilan lembaga/kementerian Ke Indonesia. Mereka kedapatan membuat pelat nomor khusus tanpa melibatkan instansi kepolisian.
“Ada ya (lembaga/kementerian) membuat pelat sendiri,” kata Inspektur Jenderal Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Ke Jakarta, Selasa (23/7).
Aan Didalam Detail hanya Menginformasikan dua nama kementerian/lembaga yang diduga membuat pelat khusus itu yaitu Kejaksaan dan Lembaga Legis Latif.
“Iya ada (kejaksaan dan Lembaga Legis Latif),” ucapnya.
Ia menjelaskan pihaknya kini bakal mengikuti rekomendasi Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Sebagai penyelesaian masalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Di kementerian/lembaga ini.
Menurut dia penyelesaian dugaan Pelanggar sembilan kementerian/lembaga ini Akansegera digelar secara musyawarah.
“Didalam Sebab Itu sesuai rekomendasi kompolnas nanti kita tunggu salah satunya Sebagai penyelesaian masalah TNKB ini,” kata Aan.
“Kami Akansegera musyawarahkan Lantaran Ke situ tadi menurut ahli Di Kumham itu tadi disintegrasi kewenangan. Didalam Sebab Itu kita Akansegera lanjutin Didalam musyawarah membicarakan Agar kita bisa Memutuskan keputusan apa yang harus kita lakukan nantinya,” ucap Aan menambahkan.
Aan berharap solusi atas masalah yang terjadi sekarang dapat selesai tanpa mengedepankan ego Di masing-masing pihak yang terlibat.
“Ini kami berangkat Di sini, (mencari) solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik Agar yang pertama ada kepastian hukum, Lalu keadilan, kan semua sama Ke Di hukum. Didalam Sebab Itu itu tidak ada prioritas juga, itu semua sama,” ungkapnya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Bongkar Ada 9 Kementerian-Lembaga Bikin Pelat Nomor Sendiri