Jakarta –
Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Di (Jateng) terus disorot Setelahnya tragedi pengeroyokan bos rental Kendaraan Pribadi. Diawasi langsung Bersama polisi dan dipantau warganet Di Google.
Pengawasan itu bermula Di peristiwa mengerikan itu terjadi Ke 6 Juni 2024. Burhanis, 52 meninggal Setelahnya dikeroyok warga dan dituduh maling Ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Di.
Di hasil penyelidikan, Burhanis merupakan bos rental Kendaraan Pribadi Mitra Cempaka berlokasi Ke Jalan Sumur Batu Raya Nomor 10, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia Membahas Kendaraan Pribadi miliknya yang disewa Tetapi tidak kembali bersama tiga rekannya.
Kepolisian menetapkan sepuluh Individu Terduga Di pengeroyokan itu.
Di Di Itu, Pati, Sukolilo, dan Sumbersoko terus ‘diawasi. Kabid Humas Polda Jawa Di, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, Kapolda Jawa Di Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum membentuk Skuat gabungan bersama Polresta Pati Untuk mengungkapkan Perkara Hukum Hukum itu. Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur juga ambil Dibagian.
Beragam temuan didapati. Mulai Di Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa pelat nomor Ke jalanan, showroom warga tapi kendaraan bodong, penolakan Di usaha persewaan Kendaraan Pribadi lain, hingga munculnya istilah kampung bandit.
Kendaraan Bermotor Roda Dua Tanpa Pelat Nomor
Warganet juga kompak mengawasi area itu. Salah satunya, viral Ke media sosial banyak kendaraan bermotor Ke Area Sukolilo, Pati, Jawa Di, tidak menggunakan pelat nomor. Situasi itu didapatkan Lewat penelusuran via Google Street View Ke Jl Kayen-Sukolilo, Disekitar Pasar Sukolilo, Lalu Ke Disekitar SDN 01 Sukolilo, dan Jl Sukolilo – Babalan.
Dikutip Di bpkri, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan tanda Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sebagai fungsi kepolisian Untuk Memberi legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian ranmor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada Komunitas.
TNKB berupa pelat atau berbahan lain Bersama spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. TNKB atau pelat nomor itu harus dipasang Ke Di dan Di Ke kendaraan sesuai Perpol No.7 Tahun 2021yang mengatur tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 3.
‘Showroom Kendaraan Bermotor Roda Dua’ Ke Rumah Warga
Polda Jawa Di bersama Polres Pati Merasakan temuan tidak biasa Ke Rumah warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati Di patroli kendaraan bodong Di tiga hari. Kepolisian mengamankan 33 Kendaraan Bermotor Roda Dua dan enam Kendaraan Pribadi Di patroli kendaraan bodong Ke Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.
Produk Internasional bukti terbanyak diamankan berada Ke Rumah warga Sukolilo bernama Kunarso, yakni 25 unit kendaraan bodong. Rinciannya 23 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua dan dua unit Kendaraan Pribadi. Saking banyaknya kendaraan bodong, kediaman Kunarso diibaratkan sebagai showroom. Mayoritas tidak dilengkapi Bersama dokumen kepemilikan yang lengkap.
“Sudah diturunkan Skuat Untuk melakukan pengecekan kendaraan-kendaraan yang Ke Area sana, ada surat-suratnya atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Jawa Di Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Ke 16 Juni 2024.
Tag Tanah Para Bandit, Wisata Primitif, dll Ke Google Maps
Belakangan, muncul beragam tag negatif Ke Google Maps Untuk Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati. Sampai-sampai, Camat Sukolilo Andrik Sulaksono keberatan dan melaporkannya Hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Yang Berhubungan Bersama Bersama Google Map ada disebutkan diubah, saya rasa tidak etis ada nama perubahan Ke Google Map. Banyak teman-teman Sukolilo yang kontak saya ini kok diubah,” kata Andrik Ke 18 Juni.
“Saya sampaikan kalau Situasi Ke Sukolilo ini tidak ada problem. Saya rasa (Situasi Di ini) masih wajar Sebab Setelahnya kejadian tersebut ada langkah-langkah yang dilakukan pihak kepolisian,” Andrik menambahkan.
Di pantauan detikTravel hingga Rabu (19/6) pukul 04.30 WIB, tag Ke Google Maps kawasan itu Di lain Tanah Para Bandit, Wisata Primitif, Desa Sukomaling Jaya, dan Penadah Kendaraan Rental.
Andrik menegaskan warganya tidak seperti yang dinarasikan lewat tag tersebut. Dia juga Berkata apa yang terjadi Ke Sumbersoko atau Sukolilo bisa menjadi pembelajaran bersama Untuk melangkah yang terbaik yang ada Ke Kecamatan Sukolilo.
Selebriti Instagram Pati Bikin Konten ‘Sukolilo Bos, Jangan Main-main’
Ke Di Sukolilo disorot, salah satu Selebriti Instagram asal Pati Teyeng Wakatobi atau bernama asli Bagas Kurniawan bikin konten ‘Sukolilo Bos’. Kabid Humas Polda Jateng Kompol Satake Bayu mengatakan Teyeng telah diperiksa sebagai saksi.
Teyeng membuat konten Bersama latar Di kejadian pembakaran Kendaraan Pribadi yang terjadi Ke 6 Juni itu. Teyeng berbicara kalau kurang paham dikasih paham. Lalu, dikasih hajar kalau kurang ajar. Samping Itu, dia bilang ini Sukolilo jangan main-main.
Setelahnya diperiksa polisi, dia membuat video lanjutan yang isinya permintaan maaf.
Diblacklist Pengusaha Rental Kendaraan Pribadi
Buntut Di tragedi itu, warga pemilik kartu tanda penduduk (KTP) Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Di (Jateng), dimasukkan Hingga Di daftar hitam pengusaha rental. Salah satunya Bersama PT Rangga Ringgo Transindo (RRT), asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
“Buat warga Pati, terutama warga Desa Sukolilo, sepurane (maafkan), kami tidak lagi mau menyewakan kendaraan kami. Kami Berencana blacklist semua konsumen yang ber-KTP Kabupaten Pati,” demikian tulis akun media sosial resmi PT Rangga Ringgo Transindo.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Konten ‘Sukolilo Bos’, Puluhan Kendaraan Bodong, dan Tanah Para Bandit