Komisi Pemilihan Umum Jalankan Putusannya, Jangan Diperdebatkan

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) melaksanakan putusan MK yang memutuskan dilakukan PSU Pileg Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Sumbar. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) melaksanakan putusan MK yang memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg Dewan Perwakilan Daerah RI Ddapil Sumatera Barat (Sumbar). Suka atau tidak putusan MK harus dihormati dan dijalankan.

“Komisi Pemilihan Umum laksanakan saja putusan MK. Apa masalahnya?” ujar Jimly Menyambut Baik putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman Sebagai PSU Pileg Dewan Perwakilan Daerah RI Dapil Sumbar, Jumat (14/6/2024).

Jimly mengatakan, putusan MK tidak perlu diperdebatkan lagi. Dijelaskannya, Hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan.

“Mereka sudah membaca semuanya, bukannya tidak tahu. Ikuti saja semuanya (putusan MK),” papar Jimly yang sekarang menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI ini.

Sebagai Negeri Sistem Pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum, lanjut Jimly, maka putusan final MK harus diikuti. “Nggak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. (Putusan MK) itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” jelas Jimly.

Diingatkan Jimly, Negeri ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. “Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu Didalam jutaan Kelompok pemilik bangsa ini. Negeri sudah membuat sistem hukum Lewat MK. Karena Itu jalankan saja,” ungkap tokoh ICMI tersebut.

Persoalan Biaya biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Lantaran menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya Didalam sekadar uang.

“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (Lembaga Proses Hukum). Kita itu bernegara, Karena Itu keadilan harus ditegakkan,” paparnya.

Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva menyebut putusan MK atas Peristiwa Pidana Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision. Dijelaskannya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai Kandidat Di Pileg Dewan Perwakilan Daerah Dapil Sumbar tetapi Mutakhir bakal Kandidat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komisi Pemilihan Umum Jalankan Putusannya, Jangan Diperdebatkan