Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu Untuk BAP Peristiwa Pidana Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri

Pendamping keluarga terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Dedi Mulyadi bersama Regu Hukum Peradi Sebagai terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon mendatangi Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Regu Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sebagai terpidana Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon mendatangi Mabes Polri, Selasa (25/6/2024). Mereka melaporkan Ketua RT yang diduga telah membuat keterangan palsu Untuk BAP dan persidangan Ke 2016 silam.

Pendamping keluarga terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Dedi Mulyadi menjelaskan, keluarga terpidana membantah tuduhan mengenai permohonan agar Ketua RT yang merupakan saksi persidangan tidak mengatakan fakta sebenarnya.

“Mereka datang Hingga sini Sebagai menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa Ke putusan Lembaga Proses Hukum 2016 itu ada putusan yang Mengungkapkan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana Peristiwa Pidana Vina dan Eki) bersimpuh Ke pangkuan Pak RT, Pak RT Tasren meminta agar Pak RT Tasren berbohong Di mengiming-imingi yang Lalu didampingi Dari pengacara,” kata Dedi Ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Dedi Membeberkan, kala itu Pak RT membantah para terdakwa menginap Ke rumahnya Di peristiwa Merenggut Nyawa Vina dan Eki. Keluarga terpidana dituduh memohon Hingga Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada Ke lokasi Merenggut Nyawa.

“Seluruh kebenarannya nanti biar diuji Ke Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam Ke penjara itu tidak tidur Ke rumahnya, atau mereka tidur Ke rumahnya,” katanya.

Ke kesempatan yang sama, kuasa hukum Untuk Peradi, Roelly Pangabean menjelaskan, pihaknya Akansegera melaporkan mantan Ketua RT tersebut, Sebab telah Memberi pernyataan palsu.

“Hari ini kami Akansegera membuat laporan polisi yang dibuat Dari keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, Lalu keterangan pernyataan-pernyataan Lalu putusan Lembaga Proses Hukum,” katanya.

“Dan juga bukti elektronik berupa video-videp yang nanti Akansegera kami sampaikan kepada penyidik. Tentu nanti Akansegera kita lengkapi Di keterangan ahli, saya kita itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu Untuk BAP Peristiwa Pidana Vina Cirebon Dilaporkan Mabes Polri