Kerugian Negeri Ke Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya

KPK menetapkan tiga Individu Terduga atas Peristiwa Pidana pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain Ke Basarnas Ke tahun 2012-2018. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menetapkan tiga Individu Terduga atas Peristiwa Pidana pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan lain Ke Basarnas Ke tahun 2012-2018. Di Peristiwa Pidana itu, kerugian Negeri ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.

“Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negeri Dari Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan Negeri sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) Di kegiatan pengadaan truk angkut personie 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 Ke Badan SAR Nasional,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (25/6/2024).

Asep menjelaskan tiga Individu Terduga Di Peristiwa Pidana ini ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Balguna) PDIP, Max Ruland Boseke (MRB) yang Pada itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Tahun 2009-2014.

Sambil Itu dua Individu Terduga lainnya ialah Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.

Konstruksi Peristiwa Pidana ini dimulai Ke November 2013 Ke mana Badan SAR Nasional mengajukan usulan Wacana Kerja Biaya dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Wacana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. Di pengajuan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle diawali Melewati mekanisme Pertemuan tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat Eselon 1 dan 2.

Ke Di bulan Januari 2014, Sesudah DIPA Basarnas ditetapkan MRB selaku KPA Memberi daftar Kandidat Kemenangan kepada PPK AJS dan Skuat Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan Produk/jasa TA 2014 yang Berencana dilelang.

“Dari Sebab Itu daftar pemenangnya sudah diberikan padahal lelangnya sendiri belum,” ungkapnya.

Pekerjaan itu termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang Berencana dimenangkan Dari PT Trikarya Abadi Prima perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan Dari WLW, Direktur CV Delima Mandiri.

Ke Januari 2014, AJS selaku PPK menyusun HPS pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun Dari RKH yang diketahui merupakan pegawai WLW.

“Hal ini tidak sesuai Bersama Syarat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Produk Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) ‘Penyusunan HPS didasarkan Ke data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan’,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ke Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya