Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar

KPK mengusut dugaan Kejahatan Keuangan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Bencana Alam Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mengusut dugaan Kejahatan Keuangan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Bencana Alam Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Kerugian Negeri akibat pembangunan tersebut ditaksir mencapai Rp19 miliar.

Pembangunan tempat tersebut dilakukan Dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.

“KPK Sebelum 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Individu Terduga yaitu 1 Didalam Penyelenggara Negeri dan 1 lainnya Didalam BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Lagi, Individu Terduga Peristiwa Pidana Dugaan Kejahatan Keuangan Shelter Bencana Alam Dijebloskan Ke Penjara

Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Individu Terduga. Tessa menyebutkan, dugaan Kejahatan Keuangan tersebut menimbulkan kerugian Negeri kurang lebih Rp19 miliar.

“Kerugian Negeri Sebagai Perkara Hukum tersebut Disekitar kurang lebih Rp19 miliar Kurs Mata Uang Nasional. Yang Terkait Didalam Didalam nama Individu Terduga dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Individu Terduga Akansegera diumumkan Di penyidikan Perkara Hukum ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Negeri Ditaksir Rp19 Miliar