Keputusan Pemimpin Negara Prabowo Merehabilitasi Ira Puspadewi Sesuai Prosedur

loading…

Menko Bidang Hukum, Hak Fundamental, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi telah sesuai Syarat Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan. Foto: Sindonews

JAKARTA – Menko Bidang Hukum, Hak Fundamental, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi telah sesuai Syarat Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Dua terdakwa lainnya yakni Direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga Memperoleh rehabilitasi.

Sebelumnya menandatangani Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP, Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah Menyediakan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Pemimpin Negara. “Pertimbangan MA itu disebutkan Di konsiderans Keppres,” ujar Yusril, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo Ke 2 Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Putusan Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat yang mengadili 3 direksi PT ASDP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Sebab 3 terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Sebab telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemimpin Negara berwenang Menyediakan rehabilitasi kepada mereka.

Didalam rehabilitasi ini, 3 direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga Negeri dipulihkan kembali kepada keadaan semula Sebelumnya ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat.

Didalam Keppres Rehabilitasi maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala.

Yusril menambahkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga Negeri Indonesia Sebelumnya pernah diberikan Pemimpin Negara BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono Ke tahun 1998. Pemimpin Negara Prabowo belum lama ini juga telah Menyediakan rehabilitasi kepada 2 guru SMAN Hingga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yakni Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif sebagai guru Sesudah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Pemimpin Negara Prabowo Merehabilitasi Ira Puspadewi Sesuai Prosedur