Bisnis  

Kepala Otorita IKN Sempat Menyoroti Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Menyoroti soal gaji yang telat dibayarkan Pada 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Foto/Dok

JAKARTA – Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono sempat Menyoroti soal gaji yang telat dibayarkan Pada 11 bulan Sebelumnya mengajukan pengunduran diri. Hal itu disampaikan Bambang, Di mengikuti Diskusi Dengar Pendapat (RDP) Kepala OIKN bersama Bersama Komisi II Wakil Rakyat RI, Di 3 April 2023 yang lalu.

“Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami Merasakan salary, Karena Itu ya Untuk dibahas yang hak keuangan Untuk pejabat eselon I Hingga bawah ini Di Menko Polhukam, dan meluncur Hingga Kepala Negara sekarang,” kata Bambang Untuk Diskusi tersebut dikutip Senin (3/5/2024).

Di kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan, para pegawai Otorita , khusus yang berada Di jajaran eselon, bekerja tanpa Memperoleh gaji. Sebab Di itu Peraturan Kepala Negara tentang hak Keuangan belum rampung dikerjakan.

“Karena Itu ini teman-teman saya memang teman-teman yang tangguh, Karena Itu ya demikian kondisinya. Mereka juga tetap bekerja Bersama semangat, tapi tentu kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa Diprioritaskan,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, Pembantu Presiden Tim Menteri Sekretaris Negeri Pratikno Memperkenalkan bahwa Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur Bersama jabatannya sebagai kepala OIKN. Pratikno menjelaskan, bahwa hari ini, Senin (3/6/2024), Kepala Negara Jokowi telah menerbitkan keputusan Kepala Negara (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.

“Ini Yang Berhubungan Bersama Bersama kepemimpinan Di Otoritas IKN Dibeberapa waktu yang lalu bapak Kepala Negara Memperoleh surat pengunduran Bersama pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN,” kata Pratikno Untuk konferensi pers Di Kantor Kepala Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Gaji Pejabat Otorita IKN

Diketahui besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) Untuk pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 12 Juli 2023.

Untuk aturan itu, hak keuangan Untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan Ketahanan Pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Di Di Yang Sama gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur Untuk Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Januari 2023.

Beleid tersebut Berkata, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal Bersama Dana Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN).

Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri Bersama gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Otorita IKN Sempat Menyoroti Gaji Ditunda 11 Bulan Sebelumnya Mundur