Kenaikan PPN Hanya Untuk Barang Dagangan Mewah, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Wakil Rakyat RI Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah Di penerapan PPN 12% tepat. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTAFraksi Partai Demokrat (FPD) Wakil Rakyat mengapresiasi pernyataan Kepala Negara Prabowo Subianto Yang Terkait Bersama Keputusan kenaikan tarif Pph PPN 12% . Langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1% Untuk Pph Barang Dagangan mewah merupakan Keputusan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Wakil Rakyat Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah Di penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami mendukung Keputusan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta Merangsang pemerataan ekonomi,” kata Marwan Di keterangannya, Rabu (1 /1/2025).

Ia Merangsang pemerintah memastikan PPN pro rakyat. Ke mana penerapan PPN 12% sebagaimana diamanahkan Perundang-Undangan No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya berlaku Untuk kalangan Komunitas atas saja. Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan Perundang-Undangan HPP Bersama tidak menyasar Ke kebutuhan dasar dan pokok Komunitas.

“Sudah tepat Lantaran Ke jalankan secara selektif hanya menyasar Hingga kalangan atas saja tidak Ke sembako, Kesejaganan dan Pembelajaran dan kebutuhan dasar Komunitas lainnya,” lanjut anggota Komisi XI Wakil Rakyat itu.

Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD Wakil Rakyat Di melaksanakan Perundang-Undangan HPP. Menurutnya, ada empat Nilai penghapusan usulan FPD Wakil Rakyat yang disetujui, yaitu Yang Terkait Bersama PPN bahan pokok, PPN Pembelajaran, PPN layanan Kesejaganan, serta PPN Ke objek usaha lainnya, seperti Usaha Mikro Kecil.

Lebih Jelas, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan Pada ini masih tetap berlaku. “Artinya Untuk Barang Dagangan dan jasa yang selain tergolong Barang Dagangan-Barang Dagangan mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku Bersama Dari tahun 2022,” ujarnya.

Marwan mengacungkan jempol Pada pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif Pada Komunitas Di menerapkan Keputusan kenaikan PPN 1% ini. Ia Merangsang pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan Sebelumnya Itu.

“Sudah tepat dan pro rakyat, Lantaran pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif Untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan Usaha Mikro Kecil sesuai usulan FPD Wakil Rakyat. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kenaikan PPN Hanya Untuk Barang Dagangan Mewah, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat