loading…
Kemlu Indonesia mengecam Wacana Israel menetapkan lahan Tepi Barat sebagai Daerah Bangsa. Foto/X
“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi Karya pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Daerah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” ucap Kemlu RI Untuk akun X resminya, @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).
Para Pembantu Presiden Pembantu Presiden juga menyepakati, bahwa langkah ini adalah Kartu Peringatan hukum internasional yang terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk Kartu Peringatan resolusi DK Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel Untuk mengubah demografi Daerah yang mereka duduki Hingga Palestina.
Baca juga: Israel Intensifkan Pencaplokan Tepi Barat, Arab Saudi Marah Besar!
“Langkah ini mencerminkan upaya Untuk menciptakan realitas hukum dan administratif Mutakhir yang dirancang Untuk mengokohkan kontrol atas tanah yang diduduki, Supaya melemahkan solusi dua Bangsa, mengikis prospek pembentukan Bangsa Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya Kedamaian yang adil dan komprehensif Hingga kawasan,” ujar Kemlu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Kecam Wacana Israel Tetapkan Lahan Tepi Barat sebagai Daerah Bangsa











