Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Mutakhir Perserikatan Bangsa-Bangsa

Kemenkumham diminta membatalkan SK kepengurusan Mutakhir Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Alasannya Lantaran terjadi kecacatan proses administrasi. Foto: Ist

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepengurusan Mutakhir Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) kepemimpinan Fahri Bachmid selaku Pj Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Alasannya Lantaran terjadi kecacatan proses administrasi.

“Kami minta SK tersebut dibatalkan Pembantu Ri Hukum dan Hak Fundamental. Kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kami berharap nanti dibatalkan atau dicabut Dari Menkumham,” ujar Ketua Skuat Hukum Penyelamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Luthfi Yazid Ke Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).

SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Bangsa Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan Dana dasar dan Dana Tempattinggal tangga Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Sesudah Itu, Keputusan Tata Usaha Bangsa Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 12 Juni 2024.

Menurut dia, kecacatan administratif pengurusan Mutakhir dikarenakan Di pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commitee. Justru, pembentukan kepengurusan Mutakhir Perserikatan Bangsa-Bangsa dinilai akal-akalan Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

“Lantaran yang diajukan Pak Yusril, permohonan itu adalah permohonan yang penuh Bersama rekayasa dan manipulasi,” katanya.

Terlebih permohonan itu harusnya dilakukan berdasarkan MDP dan Dana Tempattinggal Tangga itu harus Lewat Steering Commitee ada 7 orang, tetapi ini hanya Yusril sendirian. Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sekjen tak dilibatkan dan justru langsung dicopot.

Mantan Wakil Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Fuad Zakaria mengatakan, tak hanya Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai juga tak dilibatkan Supaya pembentukan itu Disorot ada maksud dan tujuan terselubung.

“Ada 12 pengurus, 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua serta wakil sekjen termasuk sekjen sebanyak 12 orang,” sebutnya.

Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga Akansegera mengajukan gugatan Ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN).

“Itu yang memang buat kita nggak setuju. Lantaran ini partai Islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yang membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga Kemenkumham melihat yang sudah dijelaskan Pak Luthfi Supaya bisa mengadili sampai Ke PTUN,” ujar Fuad.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkumham Diminta Batalkan Kepengurusan Mutakhir Perserikatan Bangsa-Bangsa